ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN
DAN REKREASI [HMPJKR]
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura yang disingkat HMPJKR FKIP UNTAN
Pasal 2
Waktu
HMPJKR FKIP UNTAN didirikan di Pontianak pada tanggal 17 September 2008.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HMPJKR FKIP UNTAN berkedudukan di Kampus 3 (PJKR) Fkip Universitas Tanjungpura Pontianak
BAB II
AZAS
Pasal 4
Azas
HMPJKR FKIP UNTAN berazaskan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
HMPJKR FKIP UNTAN bersifat terbuka dan independent dengan semangat kemahasiswaan, sportifitas, persaudaraan dan keimanan
Pasal 6
Status
HMPJKR FKIP UNTAN berstatus Himpunan Mahasiswa di FKIP UNTAN yang bergerak sinergis dengan BEM FKIP UNTAN
Pasal 7
Fungsi
HMPJKR FKIP UNTAN berfungsi sebagai:
1. Wadah pergerakan mahasiswa dalam menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa program studi Penjaskesrek.
2. Menampung dan menyalurkan seluruh potensi mahasiswa program studi Penjaskesrek baik jalur akademis dan non akademis.
3. Turut mengangkat harkat dan martabat almamater
BAB IV
TUJUAN DAN AKTIVITAS
Pasal 8
Tujuan
HMPJKR FKIP UNTAN bertujuan untuk menghimpun, merekrut, membina, mengarahkan, mengembangkan dan memberdayakan anggota HMPJKR FKIP UNTAN sehingga dapat membentuk pribadi yang tangguh, sportif dan berprestasi
Pasal 9
Aktivitas
- Menghimpun, membina, mengembangkan dan memberdayakan pribadi yang kuat, cepat dan tangkas
- Meningkatkan, mengembangkan, dan memberdayakan kreativitas, kualitas akademis dan non akademis dalam rangka memperkenalkan penjaskesrek ke masyarakat luar.
- Mengimplentasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Berpartisipasi dalam menyikapi kondisi sosial politik kampus
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
HMPJKR FKIP UNTAN beranggotakan seluruh mahasiswa Penjaskesrek yang terdaftar di FKIP UNTAN yang terdiri atas anggota biasa, anggota aktif dan kader
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMPJKR FKIP UNTAN terdiri atas : Musyawarah Besar (MUBES), Dewan Penasehat Organisasi (DPO), Pengurus dan Anggota
Pasal 12
Kepengurusan
- Kepengurusan adalah pemegang kepemimpinan organisasi
- Kepengurusan terdiri dari minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang
Pasal 13
Badan penasehat
Untuk keteraturan, kesinambungan serta kesesuian gerak langkah pengurus HMPJKR FKIP UNTAN dengan fungsi, tujuan dan aktivitas organisasi maka dibentuklah Badan Penasehat (BP)
BAB VII
PEMUSYAWARATAN
Pasal 14
- Pemusyawaratan HMPJKR FKIP UNTAN terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Luar Biasa
c. Rapat-rapat
2. Pemusyawaratan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar HMPJKR FKIP UNTAN
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 15
Lambang Organisasi
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 16
Perubahan dan Penetapan AD/ART
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar HMPJKR FKIP UNTAN
BAB X
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMPJKR FKIP UNTAN
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN DAN REKREASI [HMPJKR]
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
- Anggota Biasa adalah Mahasiswa penjaskesrek yang terdaftar di FKIP UNTAN
- Anggota Aktif adalah Mahasiswa penjaskesrek yang telah mengikuti alur pengkaderan
- Kader adalah Anggota biasa yang ikut alur pengkaderan yaitu pendidikan etika dan akademik kampus (PETAKA)
Pasal 2
Hak Anggota
1. Hak anggota biasa
a. Setiap anggota biasa berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Menggunakn barang-barang inventaris HMPJKR FKIP UNTAN yang digunakan untuk umum
c. Mendapatkan pengayaan dn pengalaman dalam kegiatan-kegiatan HMPJKR FKIP UNTAN
d. Menjadi anggota aktif dan kader HMPJKR FKIP UNTAN
- Hak kader
a. Setiap kader berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Menggunakan barang-barang inventaris HMPJKR FKIP UNTAN yang digunakan untuk umum
c. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegiatan-kegiatan HMPJKR FKIP UNTAN
d. Menjadi anggota aktif di HMPJKR FKIP UNTAN
e. Diajukan sebagai pengurus HMPJKR FKIP UNTAN
- Hak anggota aktif
a. Setiap anggota aktif berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Menggunkan barang inventaris HMPJKR FKIP UNTAN yang digunakan untuk umum
c. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalm kegitan-kegiatan HMPJKR FKIP UNTAN
d. Diajukan sebagai pengurus HMPJKR FKIP UNTAN
e. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan syarat yang ditetapkan
f. Anggota aktif berhak untuk masuk dalam keanggotaan FKIP UNTAN setelah mendapat rekomendasi dari ketua BEM dan HMPJKR
Pasal 3
Kewajiban Anggota
- Kewajiban Anggota Biasa
a. Mematuhi AD/ART dan ketentuan, ketetapan dn kebijakan HMPJKR FKIP UNTAN
b. Mendukung aktifitas HMPJKR FKIP UNTAN
- Kewajiban Kader
a. Mematuhi AD/ART dan ketentuan, ketetapan dan kebijakan HMPJKR FKIP UNTAN
b. Menjaga nama baik HMPJKR FKIP UNTAN
c. Mendukung aktifitas HMPJKR FKIP UNTAN
- Kewajiban Anggota Aktif
a. Mematuhi AD/ART, ketentuan, ketetapan dn kebijakan HMPJKR FKIP UNTAN
b. Menjaga nama baik HMPJKR FKIP UNTAN
c. Mendukung aktifitas HMPJKR FKIP UNTAN
d. Menjalankan amanah yng telah diberikan
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat di pertanggung jawabkan
c. Diberhentikan atau dipecat
d. Berakhirnya masa studi di FKIP UNTAN
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Personalia Kepengurusan
Personalia kepengurusan minimal terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Ketua Bidang
Pasal 6
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Tugas Pengurus
a. Menaati dan melaksanakan hasil ketetapan MUBES serta kebijakan dan ketetapan HMPJKR FKIP UNTAN
b. Bertanggung jawab penuh kepada Musyawarah besar dan bertanggung jawab secara administrasif kepada Kaprodi Penjaskesrek
2. Wewenang Pengurus
a. Membuat ketentuan dan ketetapan serta kebijakn HMPJKR FKIP UNTAN baik secara internal mupun eksternal organisasi dangan tidak melanggar AD/ART
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan aparatur penunjang melalui rapat Pengurus Harian (PH)
Pasal 7
Syarat Kepengurusan
1. Pengurus merupakan anggota aktif dan lulus pengkaderan HMPJKR FKIP UNTAN
2. Ketua HMPJKR FKIP UNTAN maksimal memegang jabtan selama 1 periode kepengurusan
Pasal 8
Masa Jabatan Kepengurusan
Masa jabatan satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung sejak serah terima jabatan dari pengurus demisioner dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
Pasal 9
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Resufle pengurus dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri, tidak mampu atau dianggap tidak mampu menjalankan amanah sebagaimana mestinya
2. Pemberhentian dan pengangkatan pengurus dilakukan melalui rapat Pengurus Harian (PH) dan disahkn dengan SK Ketua
Pasal 10
Dewan Penasehat Organisasi
- Tugas dan Wewenang DPO
a. Mengayomi dan membina organisasi serta mengawasi kinerja pengurus
b. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian dalam menentukan kebijakan
c. Menyelenggarakan MUSLUBI apabila diperlukan sesuai dengan aturan organisasi
- Personalia DPO
a. DPO berjumlah 4 orang yang terdiri dari 1 orang Dosen dan 3 orang Pengurus Demisioner
b. DPO dipilih pada saat MUBES HMPJKR FKIP UNTAN
c. Masa Jabatan BP sama dengan masa jabatan kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketetapan organisasi
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Musyawarah Besar
- Status
a. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b. Musyawarah Besar dilaksankan sekali dalam setahun
- Wewenang
a. Menetapkan Tata Tertib Musyawarah MUBES
b. Mengevaluasi kinerja pengurusan HMPJKR FKIP UNTAN periode berjalan
c. Meninjau kembali dan menetapkan AD/ART dan GBHK
d. Menetapkan Rekomendasi kelembagaan
e. Memilih dan menetapkan Ketua HMPJKR FKIP UNTAN
f. Memilih dan menetapkan Mide Formatur dan Badan Penasehat
g. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
h. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban HMPJKR FKIP UNTAN periode berjalan
- Tata Tertib MUBES
a. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari pengurus periode berjalan dan anggota HMPJKR FKIP UNTAN
b. Pengurus adalah penanggung jawab dalam penyelenggaraan MUBES HMPJKR FKIP UNTAN
c. MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota HMPJKR FKIP UNTAN, jika kondisi diatas tidak terpenuhi maka akan dilakukan penundaan selama 10 menit dan MUBES HMPJKR FKIP UNTAN dianggap sah
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang diselenggrakan diluar waktu yang telah ditetapkan karena keadaan mendesak dalam rangka upaya penyelamatan organisasi
- MUSLUBI mempunyai wewenang :
a. menetapkan tata tertib MASLUBI
b. evaluasi dan mengesahkan LPJ Ketua HMPJKR periode berjalan
c. menetapkan rekomendasi MUSLUBI
- DPO adalah penanggung jawab penyelenggaraan MUSLUBI
- MUSLUBI diselenggarakan apabila diajukan minimal oleh 2/3 anggota aktif HMPJKR FKIP UNTAN
- Peserta dan tata tertib MUSLUBI sama dengan peserta dan tata tertib MUSTA
Pasal 13
Rapat-rapat
- Rapat terdiri dari rapat PH, rapat kerja, rapat pleno dan rapat bidang
- Rapat pengurus Harian (PH)
a. Rapat PH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara dan ketua masing-masing bidang
b. Rapat PH dilaksanakan minimal 2 minggu sekali
c. Rapat PH membahas permasalahan organisasi baik secara internal maupun eksternal organisasi
- Rapat Kerja
a. Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus HMPJKR FKIP UNTAN yang membahas program secara keseluruhan
b. Rapat Kerja diadakan sekali dalam kepengurusan
c. Rapat Kerja dilaksanakan maksimal 4 minggu setelah MUBES
- Rapat Pleno
a. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus HMPJKR FKIP UNTAN
b. Rapat Pleno diadakan setiap 4 bulan sekali
c. Rapat Pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan memperbaiki program kerja yang sedang berjalan
- Rapat Bidang
a. Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan anggota bidang
b. Rapat Bidang diadakan miniml 2 minggu sekali
c. Rapat bidang diadakan dalam rangka membahas program kerja bidang
Pasal 14
Cara Pengambilan Keputusan
Cara pengambilan keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan HMPJKR FKIP UNTAN dilaksankan secara musyawarah untuk mufakat
BAB IV
MAKNA LAMBANG
Pasal 15
Bentuk dan Makna Lambang
- Gambar dan warna pada lambang HMPJKR FKIP UNTAN terdiri dari :
a. Buku
b. Obor
c. Dua Orang
d. Lima lingkaran
e. Bendera merah putih
f. Lingkaran
g. Persegi lima
h. Dasar warna putih
i. Tulisan HMPJKR
j. 2007
- Makna lambang HMPJKR FKIP UNTAN
a. Buku melambangkan bahwa pendapat, konsep, sikap, perilaku dan tindakan mahasiswa penjaskesrek selalu menggunakan rasional, analisis, kritis dan tetap menjunjung tinggi moralotas, etika, santun, tidak anarkis demi tumbuh kembangnya olahra nasional
b. Lima lingkaran melambangkan kekuatan, kehebatan, kecepatan, ketinggian dan kelincahan
c. Obor melambangkan semangat yang terdapat didalam jiwa setiap mahasiswa penjaskesrek untuk mencapai prestasi setinggi mungkin.
d. Dua orang melambangkan sikap dan perilaku mahasiswa penjaskesrek selalu menjaga sportifitas / fair play dalam bertanding
e. Bendera merah putih melambangkan sikap dan perilaku mahasiswa penjaskesrek yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
f. Lingkaran melambangkan kebulatan tekad mahasiswa penjaskesrek dalam berpendapat, bersikap dan bertindak.
g. Persegi lima melambangkan perilaku setiap mahasiswa penjaskesrek berdasarkan nilai-nilai dan azas pancasila
h. Dasar warna putih melambangkan perilaku dan sikap yang berdasarkan kejujuran dengan penuh tanggungjawab
i. Tulisan HMPJKR berwaran putih dengan dekorasi biru muda melambangkan bahwa pendapat, sikap dan perilaku mahasiswa penjaskesrek dilandasi niat tulus, suci semata-mata murni demi keolahragaan nasional.
j. 2007 melambangkan tahun angkatan pertama mahasiswa penjaskesrek.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 16
Hubungan Dengan Organisasi Lain
HMPJKR FKIP UNTAN siap bekerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya baik intern maupun ekstern kampus sesuai dengn ketentun yang telah ditetapkan
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART HMPJKR FKIP UNTAN akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMPJKR FKIP UNTAN
Pasal 18
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar